Mengapa LDII Dalam Khotbah Jum’at dengan Bahasa Arab

September 22, 2008

Banyak dikalangan umat Islam di Indonesia yang mempertentangkan penggunaah khotbah Jum’at dengan Bahasa Arab, ada sebagian berpendapat harus menggunakan bahasa Arab dan sebagian lagi ada yang berpendapat harus bahasa Indonesia. Sebenarnya manakah yang benar ? Apakah menggunakan Bahasa Arab atau Bahasa Indonesia ?

Al-fiqhu ala Madzhabi Arba’ah yang dikutib dari Kitab Ta’lif Abdurrahman Al-Juzairi. dari kitab tersebut menerangkan khotbah Jumat menurut 4 Madzhab yaitu:

  1. Menurut Madzhab Hanafi atas permasalahan “bagaimana penyampaian Khotbah dengan bahasa Arab?”. Ia berpendapat “boleh Khotbah dengan selain bahasa Arab meskipun mampu berbahasa Arab. Ketentuan ini berlaku untuk orang Arab maupun selain orang Arab”.
  2. Menurut Madzah Hambali atas permasalahan “Bagaimana penyampaian Khotabah dengan Bahasa Arab?”. Ia berpendapat “tidak syah Khotbah dengan selain Bahasa Arab apabila masih ada yang mampu berbahasa Arab”.
  3. Menurut Madzhab Safi’i atas permasalahan “bagaimana penyampaian Khotbah dengan bahasa Arab?”. Ia berpendapat “disyaratkan rukun-rukun Khotbah menggunakan Bahasa Arab apabila masih ada yang mampu berbahasa Arab. Ketentuan ini berlaku khusus untuk orang Arab saja adapun selain orang Arab tidak disyaratkan”.
  4. Menurut Madzhab Maliki atas permasalahan “bagaimana penyampaian Khotbah dengan bahasa Arab ?”. Ia berpendapat “disyaratkan Khotbah harus menggunakan bahasa Arab meskipun qoum A’jam yang tidak mengerti bahasa Arab”.

Dari ke empat madzhab tersebut di atas semuanya memperbolehkan Khotbah dengan Bahasa Arab, jadi dengan menggunakan bahasa Arab Khotbah tersebut tidak salah atau syah.